Langsung ke konten utama

mengapa

APA MODEL DESENTRALISASI YANG DIANUT DI INDONESIA SAAT INI?
K
               emuakan terhadap penyelengaraan pemerintahan era orde baru telah memunculkan gerakan-gerakan perlawanan bagi elemen bangsa yang tidak puas pada kepemimpinan Soeharto dan para kroninya. Tak ayal, hal ini memicu tumbuhnya bibit-bibt perubahan menuju arah good governance seperti yang diimpikan jauh hari. Masih hangat dalam ingatan kita, peristiwa Mei 1998, runtuhnya rezim orde baru yang ditandai dengan demonstrasi besar-besaran yang dipelopori oleh macan-macan kampus.  Movement student kemudian berubah menjadi gerakan movement social  telah berhasil melahirkan opini-opini strategis dikalangan masyarakat umum untuk turut andil dalam mendukung reformasi kala itu. Kehadiran reformasi seakan menjadi angin syurgawi bagi kaum-kaum yang merasa dikucilkan selama orde baru berkuasa. Perubahan terhadap penyelenggaraan Negara mulai diperbaiki sedikit demi sedikit. Berbagai tuntutan reformasi semakin mengarah kearah yang lebih terang. Negara secara umum mulai menata kehidupan kenegaraan yang lebih demokratis.
Salah satu topik hangat yang menjadi buah bibir yang menemani lahirnya bayi reformasi adalah bagaimana bentuk dan tata kelola pemerintahan daerah untuk  masa yang akan datang. Orde baru berhasil melakukan pengekangan yang kuat terhadap pemerintah daerah. Dasar hukum pelaksanaan pemerinthan daerah, UU No. 5 Tahun 1974 saat itu tidak mampu mengkover kepentingan daerah secara luas, disebabkan intervnesi pusat yang berlebihan.ditambah lagi segala urusan daerah harus sesuai dengan apa yang diagendakan pusat, nyatalah bahwa pemerintahn daerah seakan menjadi anak kecil yang selalu dituntun oleh pusat selaku induknya, berangkat dari kenyataan ini sehingga politik desentralisasi menjadi perhatian serius para pejuang reformasi. Dengan sistem sentalistiknya , bangsa Indonesia  dinilai gagal memaksimalkan potensi yang sudah ada, sehingga dibutuhkan terobosan baru yang mampu memainkan peranya secara maksimal dalam mengola potensi yang sudah tersedia. Ruang ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk menempatkan desentralisasi ala reformasi sebagai tawaran baru menggantikan sistem lama yang dianggap tidak relevan dengan nuansa reformasi. Jika dilihat lebih jauh, kacamata geografis memang sudah tidak memungkinkan lagi bangsa Indonesia masih harus ada dalam kerangka sistem sentralistik, cakupan wilayah yang sangat luas menjadi beban tersendiri bagi pemerintah pusat dalam pemerataan pembangunan daerah. hal ini mendorong untuk mampu memanfaatkan daerah-daerah yang ada dalam mendukung proses percepatan pembangunan dengan konsep pemerintahan daerah menurut desentralisasi yang lebih dewasa, tuntutan daerah semakin kompleks, kemajemukan semakin tinggi, dan tidak mungkin rasanya apabila keinginan-keinginan di daerah harus dihandle semua oleh pusat, tambahan pula, dari segi politik misalnya, desentralisasi terkandung semangat demokrasi yang tinggi, adanya desentralisasi untuk mendekatkan partisipasi masyarakat dalam menjalankan sebuah pembangunan. Pada perkembangannya lebih jauh, desentralisasi lalu menjadi semangat utama bagi Negara-negara yang menyepakati demokrasi sebagai landasan gerak utama. Hal ini didukung oleh pengkuan dunia terhadap Indonesia sebagai masa depan demokrasi dunia. Sukses menyelenggarakan pemilihan presiden maupun kepala daerah menyorot perhatian publik dunia bahwa Indonesia mampu memainkan peran demokrasi dengan baik. Keseiringan jalan antara demokrasi dan desentralisasi inilah yang membuat sebuah pemerintahan dimasa kini tak dapat lagi diperintah dengan cara yang otoriter dan terutana sentralistis. Sehingga dengan kata lain, kehadiran pemerintah-pemerintah daerah sebagai langkah awal dalam membangun kehidupan yang lebih demokratis.
Rondinelli menyatakan bahwa desentralisasi dalam arti luas mencakup setiap penyerahan kewenangan dari pemrintah pusat baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pejabat pemerintah pusat yang ditugaskan di daerah. Dalam hal kewenagang tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah, konsep tersebut dikenal dengan devolusi. Adapun apabila sebuah kewenangan dilimpahkan kepada pejabat pusat yang ditugaskan didaerah, hal tersebut dikeal dengan konsep dekonsentrasi.
Rondinelli (1981) dengan tegas menyatakan bahwa desentralisasi merupkan: pemindahan wewenang perencanaan, pembuatan keputusan, dan administrasi dari pemerintah pusat kepada organisasi-organisasi lapangannya, unit-unit pemerintah daerah, organisasi setengah swasta-otorita pemerintah daerah dan non pemerintah daerah.
Pernyatan tersebut memberi isyarat bahwa desentralisasi dapat dilakukan melalui empat bentuk kegiatan utama:
1.      Dekonsentrasi wewenang administrative
2.      Delegasi kepada penguasa otorita
3.      Devolusi kepada pemerintah dearah
4.      Pemindahan fungsi dari pemerintah kepada swasta
Dengan demikian desentralisasi dapat dipilah dalam pemahaman deconcentration to its field organization, delegation to semi-autoomous government, devolution to local government, privation to non governmental institutions.
Ø  Dekonsentrasi merupakan bentuk desentralisasi yang hanya merupakan penyerahan tanggung jawab kepada daerah. Dekonsentrasi pada hakikatnya merupakan pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara departemen pusat dengan pejabat pusat di lapangan.
Terdapat dua tipe dekonsentrasi
1.      Field administration
·         Pejabat lapangan deberi kekuasaan untuk mengambil keputusan
·         Mnyesuaiakan pelaksanan kebijakan pusat dengan kondisi setempat
·         Kesemuanya dilakuakn atas petunjuk pusat
·         Pegai departemen pusat dan berada dibawah perintah dan supervise daerah
2.      Local administration
·         Pejabat setiap tingkat pemerintahan merupakan perwakialn pusat, seperti provinsi, distrik, kota praja.
·         Dikepalai oleh seseorang yang siangakta oleh, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada departemen pusat
·         Spervisi tekhnik dan pengawasan depertemne pusat
·         Ada dua tipe, yaitu integrated dan unintergrated
Ø  Delegasi kepada penguasa (deconcentration to semi-autonomous agencies)
1.      Suatu pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan manajerial untuk melakuakan tugas-tugas khusus kepada suatau organisasi yang tidak secara langsung berada dibawah pengawasan pemerintah pusat.
  1. Pada dasarnya terhadap organisasi semacam ini diberikan kewenangan semi- independent untuk melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya.
  2. Kadang-kadang berada diluar ketentuan yang diatur oleh pemerintah, karena lebih komersial dan mengutamakan efisiensi dari pada prosedur birokratis politis


Ø  Devolusi kepada pemerintah daerah
Konsekuensinya adalah pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintahan diluar pemerintah pusat, dengan menyerahkan sebagaian fungsi-funsi tertentu untuk dilaksanakan secara mandiri.

Ø  Pemindahan fungsi dari pemerintah kepada swasta
1.      Suatau tindakan pemberian kewenangan dai pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta, dan swadaya mayarakat, tetapi dapat pula peleburan badan pemerintah menjadi badan swasta.
2.      Perpindahan fungsi dari pemerintah kepada institusi bunak pemerintah.
3.      Dalam beberapa hal, pemerintah misalnya menstranfer bebrapa kegiatan kepada kadin, koperasi, dan asosiasi lainnya untuk mengeluarkan izin, bimbinagan dan pengawasan yang semula dilakauan pemerintah.
4.      Dalam hal kegiatan social, pemerintah menberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada LSM, PKK, koperasi tani, dan nelayan untuk melakaukan kegitan social dak kesejahteraan keluarga, petani dan lain-lain.

Kembali pada pertanyaan awal diatas adalah apa model desentralisasi yang dianut di Indonesia saat ini?
Model desentralisasi yang dianut di Indonesia adalah Delegasi kepada penguasa (deconcentration to semi-autonomous agencies).
Ø  Suatu pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan manajerial untuk melakuakan tugas-tugas khusus kepada suatau organisasi yang tidak secara langsung berada dibawah pengawasan pemerintah pusat.
Ø  Pada dasarnya terhadap organisasi semacam ini diberikan kewenangan semi- independent untuk melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya.
Ø  Kadang-kadang berada diluar ketentuan yang diatur oleh pemerintah, karena lebih komersial dan mengutamakan efisiensi dari pada prosedur birokratis politis.
Namun secara prinsip menurut kami, penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia tidak terlepas dari model dekonsentrasi dan devolusi.
Dalam kerangka dekonsentrasi, gubernur merupakan wakil pemerintah di daerah, artinya bahwa Undang-undang pemerintahan Daerah, UU No. 32 Tahun 2004, telah mengatur sedemikian rupa, bahwa salah satu asas penyelengaraan pemerintahan Daerah adalah dekonsentrasi yang mana mengandung konsekuensi bahwa, ada pejabat di daerah yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat. Di sisi lain, ada devolusi yang menurut hemat kami walau tidak jelas, tapi akan terlihat dengan nyata manakala diarahkan kepada daerah-daerah yang memiliki kekhususan tersendiri. Papua misalnya, selain UU 32 tahun 2004, ada UU 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus,adanya lembaga-lembaga adat yang diakaui oleh pemerintah. Bahkan kedudukan ketua adat sangat disegani oleh masyarakat dibandingkan dengan pejaba-pejabat publik. Masyarakat mengakui bahwa ketua adat mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyaraka adatnya,  sehinga hal ini yang menjadi hipotesa kami bahwa model desentralisasi masih terlihat samar. Walaupun apa yang terjadi di papua bukanlah semata-mata parameter yang kuat, mengingat hampir semua daerah-daerah lainnya memiliki landasan yang sama. Tetapi inti dari apa yang ingin kami sampaikan bahwa, jika mengarah pada pelaksanaan model desentralisasi secara umum tanpa membicarakan kekhususan beberapa daerah akan lebih tepat jika model itu adalah Delegasi kepada penguasa, yang bersifat semi- independent dan dengan didukung oleh dekonsentrasi. Hal ini semakin nyata dengan prinsip Negara kesatuan, sehinga antara pemerintah pusat dan daerah tidak hilang kontrol, dan memiliki hubungan hirarkis yang jelas. Selain itu ada pembagian urusan antara pemerintah pusat dan daerah, apa-apa saja yang harus dilakuakn pusat, ada daerah dalam prinsip Negara kesatuan Indonesia. Dan itu yang terjadi selama ini, walau tumpang tindih kewenangan masih terus terjadi, tapi kami berharap bahwa memasuki dekade kedua reformasi ini, pergeseran paradigma pemerintahan daerah akan semakin baik, dan mampu menyesuaikan terhadap tuntutan yang ada.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wadah Pembuktian Alumni IPDN Pascapelantikan Pejabat Struktural Lingkup Kota Bima

Rabu, 1 Juli 2026, Pemerintah Kota Bima kembali menggelar mutasi dan rotasi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari sekian banyak pejabat yang dilantik, satu hal yang cukup menarik perhatian, yakni penempatan alumni IPDN sebagai lurah di Kelurahan Jatibaru dan Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota. Penempatan alumni IPDN pada jabatan lurah merupakan sesuatu yang lumrah sebenarnya. Jabatan kewilayahan, baik lurah maupun camat, memang menjadi salah satu ruang pengabdian yang selaras dengan kompetensi kepamongprajaan yang mereka peroleh selama menempuh pendidikan. Namun, jika melihat beberapa tahun terakhir, jumlah alumni IPDN yang menduduki jabatan kewilayahan di Kota Bima justru mengalami penurunan. Padahal, negara telah memfasilitasi pendidikan khusus di bidang pemerintahan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang profesional dalam mengelola pemerintahan daerah. Sebelumnya, Pemerintah Kota Bima juga telah menempatkan alumni IPDN sebagai Lurah Rabadompu Timur dan Lurah Nae. Dengan pel...

reform...

reformasi tak disiapkan sistem yang kuat. gaung penggulingan orde baru telah berhasil. namun menyisahkan pedih yang dalam, luka lama seakan datang kembali. kkn yang identik dengan orba kini berpindah dan menjalar hampir disetiap daerah. tidaklah mengherankan muncul kelompk2 sinis yang sdah tidk percya dengan keampuhan reformasi. lahirnya reformasi sepintas hnyanya perubahan nama saja yg seblumnya orde baru, tak ada perubahan yang berarti. emang ada, kalaupun bersikukuh dengan pelksanan azas otonomi yng ktnay lebih demokratis, itu pu jika mengesampingkan ribuan pelanggaran yang terjadi, mngkin juga sudah jutaan penyimpangan yag dilakukan. otonomi yng semestinya memberi ruang terbuka kepada daerah untuk mengurus rumah tangga sendiri dengan nyata dan luas, malah semakin jauh dengan nilai kesejhteraan. yang dilayani justru raja-raja kecil yang lupa daratan. menuju gerbang reformasi yang kuat tentu tidk hanya dapat disandarkan pada lahirnya uu otonomi daerah yang stiap saat ...