APA MODEL DESENTRALISASI
YANG DIANUT DI INDONESIA SAAT INI?
|
K
|
Salah satu topik hangat yang menjadi buah bibir yang
menemani lahirnya bayi reformasi adalah bagaimana bentuk dan tata kelola
pemerintahan daerah untuk masa yang akan
datang. Orde baru berhasil melakukan pengekangan yang kuat terhadap pemerintah
daerah. Dasar hukum pelaksanaan pemerinthan daerah, UU No. 5 Tahun 1974 saat
itu tidak mampu mengkover kepentingan daerah secara luas, disebabkan intervnesi
pusat yang berlebihan.ditambah lagi segala urusan daerah harus sesuai dengan
apa yang diagendakan pusat, nyatalah bahwa pemerintahn daerah seakan menjadi
anak kecil yang selalu dituntun oleh pusat selaku induknya, berangkat dari
kenyataan ini sehingga politik desentralisasi menjadi perhatian serius para
pejuang reformasi. Dengan sistem sentalistiknya , bangsa Indonesia dinilai gagal memaksimalkan potensi yang
sudah ada, sehingga dibutuhkan terobosan baru yang mampu memainkan peranya
secara maksimal dalam mengola potensi yang sudah tersedia. Ruang ini dapat
dimanfaatkan dengan baik untuk menempatkan desentralisasi ala reformasi sebagai
tawaran baru menggantikan sistem lama yang dianggap tidak relevan dengan nuansa
reformasi. Jika dilihat lebih jauh, kacamata geografis memang sudah tidak
memungkinkan lagi bangsa Indonesia masih harus ada dalam kerangka sistem sentralistik,
cakupan wilayah yang sangat luas menjadi beban tersendiri bagi pemerintah pusat
dalam pemerataan pembangunan daerah. hal ini mendorong untuk mampu memanfaatkan
daerah-daerah yang ada dalam mendukung proses percepatan pembangunan dengan
konsep pemerintahan daerah menurut desentralisasi yang lebih dewasa, tuntutan
daerah semakin kompleks, kemajemukan semakin tinggi, dan tidak mungkin rasanya
apabila keinginan-keinginan di daerah harus dihandle semua oleh pusat, tambahan
pula, dari segi politik misalnya, desentralisasi terkandung semangat demokrasi
yang tinggi, adanya desentralisasi untuk mendekatkan partisipasi masyarakat
dalam menjalankan sebuah pembangunan. Pada perkembangannya lebih jauh,
desentralisasi lalu menjadi semangat utama bagi Negara-negara yang menyepakati
demokrasi sebagai landasan gerak utama. Hal ini didukung oleh pengkuan dunia
terhadap Indonesia sebagai masa depan demokrasi dunia. Sukses menyelenggarakan
pemilihan presiden maupun kepala daerah menyorot perhatian publik dunia bahwa
Indonesia mampu memainkan peran demokrasi dengan baik. Keseiringan jalan antara
demokrasi dan desentralisasi inilah yang membuat sebuah pemerintahan dimasa kini
tak dapat lagi diperintah dengan cara yang otoriter dan terutana sentralistis.
Sehingga dengan kata lain, kehadiran pemerintah-pemerintah daerah sebagai
langkah awal dalam membangun kehidupan yang lebih demokratis.
Rondinelli menyatakan bahwa desentralisasi dalam arti
luas mencakup setiap penyerahan kewenangan dari pemrintah pusat baik kepada pemerintah
daerah maupun kepada pejabat pemerintah pusat yang ditugaskan di daerah. Dalam
hal kewenagang tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah, konsep tersebut
dikenal dengan devolusi. Adapun apabila sebuah kewenangan dilimpahkan kepada
pejabat pusat yang ditugaskan didaerah, hal tersebut dikeal dengan konsep
dekonsentrasi.
Rondinelli (1981) dengan tegas menyatakan bahwa
desentralisasi merupkan: pemindahan wewenang perencanaan, pembuatan keputusan,
dan administrasi dari pemerintah pusat kepada organisasi-organisasi
lapangannya, unit-unit pemerintah daerah, organisasi setengah swasta-otorita pemerintah
daerah dan non pemerintah daerah.
Pernyatan tersebut memberi isyarat bahwa
desentralisasi dapat dilakukan melalui empat bentuk kegiatan utama:
1.
Dekonsentrasi wewenang
administrative
2.
Delegasi kepada
penguasa otorita
3.
Devolusi kepada
pemerintah dearah
4.
Pemindahan
fungsi dari pemerintah kepada swasta
Dengan demikian
desentralisasi dapat dipilah dalam pemahaman deconcentration to its field
organization, delegation to semi-autoomous government, devolution to local
government, privation to non governmental institutions.
Ø Dekonsentrasi merupakan bentuk desentralisasi yang
hanya merupakan penyerahan tanggung jawab kepada daerah. Dekonsentrasi pada
hakikatnya merupakan pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara departemen
pusat dengan pejabat pusat di lapangan.
Terdapat dua tipe dekonsentrasi
1.
Field administration
·
Pejabat lapangan
deberi kekuasaan untuk mengambil keputusan
·
Mnyesuaiakan
pelaksanan kebijakan pusat dengan kondisi setempat
·
Kesemuanya
dilakuakn atas petunjuk pusat
·
Pegai departemen
pusat dan berada dibawah perintah dan supervise daerah
2.
Local
administration
·
Pejabat setiap
tingkat pemerintahan merupakan perwakialn pusat, seperti provinsi, distrik,
kota praja.
·
Dikepalai oleh
seseorang yang siangakta oleh, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
departemen pusat
·
Spervisi tekhnik
dan pengawasan depertemne pusat
·
Ada dua tipe,
yaitu integrated dan unintergrated
Ø Delegasi kepada penguasa (deconcentration
to semi-autonomous agencies)
1. Suatu pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan
manajerial untuk melakuakan tugas-tugas khusus kepada suatau organisasi yang
tidak secara langsung berada dibawah pengawasan pemerintah pusat.
- Pada dasarnya terhadap organisasi semacam ini diberikan kewenangan semi- independent untuk melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya.
- Kadang-kadang berada diluar ketentuan yang diatur oleh pemerintah, karena lebih komersial dan mengutamakan efisiensi dari pada prosedur birokratis politis
Ø Devolusi kepada pemerintah daerah
Konsekuensinya adalah pemerintah pusat membentuk
unit-unit pemerintahan diluar pemerintah pusat, dengan menyerahkan sebagaian
fungsi-funsi tertentu untuk dilaksanakan secara mandiri.
Ø Pemindahan fungsi dari pemerintah kepada swasta
1. Suatau tindakan pemberian kewenangan dai pemerintah
kepada badan-badan sukarela, swasta, dan swadaya mayarakat, tetapi dapat pula
peleburan badan pemerintah menjadi badan swasta.
2. Perpindahan fungsi dari pemerintah kepada institusi
bunak pemerintah.
3. Dalam beberapa hal, pemerintah misalnya menstranfer
bebrapa kegiatan kepada kadin, koperasi, dan asosiasi lainnya untuk
mengeluarkan izin, bimbinagan dan pengawasan yang semula dilakauan pemerintah.
4.
Dalam hal
kegiatan social, pemerintah menberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada
LSM, PKK, koperasi tani, dan nelayan untuk melakaukan kegitan social dak
kesejahteraan keluarga, petani dan lain-lain.
Kembali pada pertanyaan awal diatas adalah apa model desentralisasi yang dianut di
Indonesia saat ini?
Model desentralisasi yang dianut di Indonesia adalah Delegasi kepada penguasa (deconcentration to
semi-autonomous agencies).
Ø Suatu pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan
manajerial untuk melakuakan tugas-tugas khusus kepada suatau organisasi yang
tidak secara langsung berada dibawah pengawasan pemerintah pusat.
Ø Pada dasarnya terhadap organisasi semacam ini
diberikan kewenangan semi- independent untuk melaksanakan fungsi dan tanggung
jawabnya.
Ø Kadang-kadang berada diluar ketentuan yang diatur oleh
pemerintah, karena lebih komersial dan mengutamakan efisiensi dari pada
prosedur birokratis politis.
Namun secara prinsip menurut kami, penyelenggaraan
pemerintahan daerah di Indonesia tidak terlepas dari model dekonsentrasi dan
devolusi.
Dalam kerangka dekonsentrasi, gubernur merupakan wakil
pemerintah di daerah, artinya bahwa Undang-undang pemerintahan Daerah, UU No.
32 Tahun 2004, telah mengatur sedemikian rupa, bahwa salah satu asas
penyelengaraan pemerintahan Daerah adalah dekonsentrasi yang mana mengandung
konsekuensi bahwa, ada pejabat di daerah yang merupakan perpanjangan tangan
pemerintah pusat. Di sisi lain, ada devolusi yang menurut hemat kami walau
tidak jelas, tapi akan terlihat dengan nyata manakala diarahkan kepada
daerah-daerah yang memiliki kekhususan tersendiri. Papua misalnya, selain UU 32
tahun 2004, ada UU 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus,adanya lembaga-lembaga
adat yang diakaui oleh pemerintah. Bahkan kedudukan ketua adat sangat disegani
oleh masyarakat dibandingkan dengan pejaba-pejabat publik. Masyarakat mengakui
bahwa ketua adat mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyaraka
adatnya, sehinga hal ini yang menjadi
hipotesa kami bahwa model desentralisasi masih terlihat samar. Walaupun apa
yang terjadi di papua bukanlah semata-mata parameter yang kuat, mengingat hampir
semua daerah-daerah lainnya memiliki landasan yang sama. Tetapi inti dari apa yang
ingin kami sampaikan bahwa, jika mengarah pada pelaksanaan model desentralisasi
secara umum tanpa membicarakan kekhususan beberapa daerah akan lebih tepat jika
model itu adalah Delegasi kepada
penguasa, yang bersifat semi- independent dan dengan didukung oleh
dekonsentrasi. Hal ini semakin nyata dengan prinsip Negara kesatuan, sehinga
antara pemerintah pusat dan daerah tidak hilang kontrol, dan memiliki hubungan
hirarkis yang jelas. Selain itu ada pembagian urusan antara pemerintah pusat
dan daerah, apa-apa saja yang harus dilakuakn pusat, ada daerah dalam prinsip
Negara kesatuan Indonesia. Dan itu yang terjadi selama ini, walau tumpang
tindih kewenangan masih terus terjadi, tapi kami berharap bahwa memasuki dekade
kedua reformasi ini, pergeseran paradigma pemerintahan daerah akan semakin
baik, dan mampu menyesuaikan terhadap tuntutan yang ada.
Komentar
Posting Komentar