Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2019

Dana Kelurahan Sarae

Pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari alokasi DAU tambahan 2019 hampir rampung. mengacu pada permendagri 130/2018, Dau tambahan ini digunakan untuk dua jenis kegiatan. pertama, pembangunan infrastuktur sarana dan prasarana kelurahan, kedua pemberdayaan masyarakat kelurahan. Kelurahan Sarae sendiri mengcover kegiatan Dana kelurahan ini antara lain, untuk kegiatan fisik, ini sudah dilaksanakan pada tahap pertama  berupa rabatnisasi gang lingkungan yang berlokasi di RT 04 dan RT 05, dengan alokasi anggaran Rp. 100.138.000,- lanjutan pekerjaan dilaksanakan pada pencairan tahap kedua (sedang dilaksanakan), pemeliharaan drainase lingkungan dengan total anggaran 162.000.000,- lokasi pekerjaan tersebar di empat titik. pembuatan gapura selamat datang di batas wilayah kelurahan dengan total anggran 60.000.000,-. pelaksanaan kegiatan pemberdayaan melalui kegiatan sosialisasi perilaku hidup bersih dan sehat (phbs), penguatan kapasitas kader kesehatan melalui pelatihan dan pemberian t...

Mengenal Dana Kelurahan

Harapan kelurahan untuk dapat menikmati alokasi dana khusus sebagaimana yang dirasakan pemerintah desa kini dapat rasakan secara nyata. Sejak lahirnya dana desa  pada tahun 2014 lalu, memang ada sedikit kecemburuan bagi kelurahan, apalagi jika ditinjau secara sosiologis antara desa dan kelurahan memiliki faktor kesamaan sehingga mengharapkan perlakuan yag sama pula. Upaya mengalokasikan anggaran kelurahan ini dapat dimaknai sebagai 'political will' pemerintah dalam upaya mewujudkan pemerataan pembangunan sekaligus peningkatan kualitas sumber daya manusia  bagi masyarakat kelurahan. Penghujung 2018 silam, diterbitkan peraturan menteri dalam negeri nomor 130 tahun 2018 sekaligus menjadi payung hukum pelaksanaan dana kelurahan dimaksud bagi pemerintah daerah yang kemudian secara bersamaan diikuti dengan surat edaran mendagri Nomor 146 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan dari pada permendagri tersebut, walau dalam UU 23 2014 tentang pemerintah Daerah sudah disebutk...

Bank Sampah Antara Peluang dan Masalah

Sampah adalah istilah umum yang sering digunakan untuk menyatakan limbah padat. sampah merupakan sisa-sisa bahan yang mengalami perlakuan-perlakuan , baik karena sudah tidak memberikan manfaat dari segi sosial ekonomi serta dapat menyebabkan pencemaran atau gangguan terhadap lingkungan hidup (Hadiwiyoto:1983) bicara masalah sampah, tentu harus dihadapkan pada bagaimana penanganan sampah itu sendiri dapat dilakukan secara efektif sehingga tidak menimbulkan problem kelanjutan, hal ini tentu dibutuhkan peran serta semua pihak (stakeholder), paradigma yang berkembang adalah sampah menjadi tanggungjawab dan kewajiban pemerintah saja, hal ini tentu sudah tidak relevan dengan pemahaman perencanaan partisipatif yang sudah berkembang dan diterapkan di Kota-kota besar. implementasi paradigma pembangunan yang berfokus pada pembangunan manusia sangat disyaratkan adanya partisipasi secara langsung masyarakat sebagai sasaran dalam pembangunan. partisipasi masyarakat dalam penanganan persamp...