Langsung ke konten utama

Mengenal Dana Kelurahan




Harapan kelurahan untuk dapat menikmati alokasi dana khusus sebagaimana yang dirasakan pemerintah desa kini dapat rasakan secara nyata. Sejak lahirnya dana desa  pada tahun 2014 lalu, memang ada sedikit kecemburuan bagi kelurahan, apalagi jika ditinjau secara sosiologis antara desa dan kelurahan memiliki faktor kesamaan sehingga mengharapkan perlakuan yag sama pula. Upaya mengalokasikan anggaran kelurahan ini dapat dimaknai sebagai 'political will' pemerintah dalam upaya mewujudkan pemerataan pembangunan sekaligus peningkatan kualitas sumber daya manusia  bagi masyarakat kelurahan.
Penghujung 2018 silam, diterbitkan peraturan menteri dalam negeri nomor 130 tahun 2018 sekaligus menjadi payung hukum pelaksanaan dana kelurahan dimaksud bagi pemerintah daerah yang kemudian secara bersamaan diikuti dengan surat edaran mendagri Nomor 146 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan dari pada permendagri tersebut, walau dalam UU 23 2014 tentang pemerintah Daerah sudah disebutkan kewajiban pemerintah daearh untuk mengalokasikan 5% dari APBD, namun betul-betul dapat direalisasikan pada akhir tahun 2018.

Secara timing, kehadiran dana kelurahan ini harus diakui telah lewat pada pakem waktu pembahasan anggaran pemerintah, sehingga praktis pelaksaan pada tahun 2019 harus diakui sebagai hal baru dan dalam serba keterbatasan, ada sebagian daerah tidak mampu mengalokasikan 5% dari APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus sebagaimana amanat yang termaktub dalam permendagri mamupun SE tersebut sehingga hanya melaksanakan bersumber dari DAU tambahan, ada pula sebagian daerah lainnya yang bahkan tidak mampu mengoptimalkan standar waktu yang diberikan dan gagal mendapatkan DAU tambahan sehingga tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2019, dengan segala dinamika dan hal baru yang ada ini dapat dimaklumi bersama, tetapi pertanyaan yang hadir kemudian bagaiaman pelaksanaan dana kelurahan tahun berikutnya, bahkan sebagian masyarakat ada yang belum 'berkenalan' dengan dana kelurahan ini.
Dana kelurahan mencakup dua aspek kegiatan, pertama Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan , kedua Pemberdayaan masyarakat kemudian secara rinci item kegiatannya disebutkan didalam permendagri 130 2018 adalah:
a. Pembangunan sarana & prasarana kelurahan (sarpras)
b. Pemberdayaan masyarakat kelurahan.
a. Jenis sarpras:
1) sarpras lingkungan permukiman:
a) jaringan air minum
b) drainase & selokan
c) pengelolaan sampah
d) pengelolaan air limbah permukiman
e) alat pemadam api ringan
f) pompa kebakaran portabel
g) sumur resapan

2) sarpras transportasi:
a) jalan lingkungan permukiman
b) jalan poros kelurahan
3) sarpras kesehatan:
a) MCK umum
b) posyandu
4) sarpras pendidikan:
a) taman bacaan masyarakat
b) PAUD
c) wahana bermain anak

b. Jenis bermas:
1) giat kesehatan
2) giat pendidikan
3) giat UMKM
4) giat trantibum
5) giat Kebencanaan
6) giat lembaga kemasyarakatan kelurahan




Komentar

  1. Yg melaksanakan dana kelurahan ini siapa pak? Dan bagaimana mekanisme pelaksanaan.. Mhon petunjuk

    BalasHapus
  2. yang melaksanakan kelompok masyarakat pak, tetapi tidak menutup kemungkinan dilaksanan oleh penyedia, sehinnga dari awal perencanaan harus dapat diidentifikasi kebutuhan barang atau jasa serta siapa yang akan melaksanakanya. pengadaan barang jasa yang sekiranya dibutuhkan masy. tetapi tdk mampu dilaksanakan pokmas bisa saja oleh penyedia.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wadah Pembuktian Alumni IPDN Pascapelantikan Pejabat Struktural Lingkup Kota Bima

Rabu, 1 Juli 2026, Pemerintah Kota Bima kembali menggelar mutasi dan rotasi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari sekian banyak pejabat yang dilantik, satu hal yang cukup menarik perhatian, yakni penempatan alumni IPDN sebagai lurah di Kelurahan Jatibaru dan Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota. Penempatan alumni IPDN pada jabatan lurah merupakan sesuatu yang lumrah sebenarnya. Jabatan kewilayahan, baik lurah maupun camat, memang menjadi salah satu ruang pengabdian yang selaras dengan kompetensi kepamongprajaan yang mereka peroleh selama menempuh pendidikan. Namun, jika melihat beberapa tahun terakhir, jumlah alumni IPDN yang menduduki jabatan kewilayahan di Kota Bima justru mengalami penurunan. Padahal, negara telah memfasilitasi pendidikan khusus di bidang pemerintahan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang profesional dalam mengelola pemerintahan daerah. Sebelumnya, Pemerintah Kota Bima juga telah menempatkan alumni IPDN sebagai Lurah Rabadompu Timur dan Lurah Nae. Dengan pel...

mengapa

APA MODEL DESENTRALISASI YANG DIANUT DI INDONESIA SAAT IN I? K                emuakan terhadap penyelengaraan pemerintahan era orde baru telah memunculkan gerakan-gerakan perlawanan bagi elemen bangsa yang tidak puas pada kepemimpinan Soeharto dan para kroninya. Tak ayal, hal ini memicu tumbuhnya bibit-bibt perubahan menuju arah good governance seperti yang diimpikan jauh hari. Masih hangat dalam ingatan kita, peristiwa Mei 1998, runtuhnya rezim orde baru yang ditandai dengan demonstrasi besar-besaran yang dipelopori oleh macan-macan kampus .   Movement student kemudian berubah menjadi gerakan movement social   telah berhasil melahirkan opini-opini strategis dikalangan masyarakat umum untuk turut andil dalam mendukung reformasi kala itu. Kehadiran reformasi seakan menjadi angin syurgawi bagi kaum-kaum yang merasa dikucilkan selama orde baru berkuasa. Perubahan terhadap penyelenggaraan...

reform...

reformasi tak disiapkan sistem yang kuat. gaung penggulingan orde baru telah berhasil. namun menyisahkan pedih yang dalam, luka lama seakan datang kembali. kkn yang identik dengan orba kini berpindah dan menjalar hampir disetiap daerah. tidaklah mengherankan muncul kelompk2 sinis yang sdah tidk percya dengan keampuhan reformasi. lahirnya reformasi sepintas hnyanya perubahan nama saja yg seblumnya orde baru, tak ada perubahan yang berarti. emang ada, kalaupun bersikukuh dengan pelksanan azas otonomi yng ktnay lebih demokratis, itu pu jika mengesampingkan ribuan pelanggaran yang terjadi, mngkin juga sudah jutaan penyimpangan yag dilakukan. otonomi yng semestinya memberi ruang terbuka kepada daerah untuk mengurus rumah tangga sendiri dengan nyata dan luas, malah semakin jauh dengan nilai kesejhteraan. yang dilayani justru raja-raja kecil yang lupa daratan. menuju gerbang reformasi yang kuat tentu tidk hanya dapat disandarkan pada lahirnya uu otonomi daerah yang stiap saat ...