Harapan kelurahan untuk dapat menikmati alokasi dana khusus sebagaimana yang dirasakan pemerintah desa kini dapat rasakan secara nyata. Sejak lahirnya dana desa pada tahun 2014 lalu, memang ada sedikit kecemburuan bagi kelurahan, apalagi jika ditinjau secara sosiologis antara desa dan kelurahan memiliki faktor kesamaan sehingga mengharapkan perlakuan yag sama pula. Upaya mengalokasikan anggaran kelurahan ini dapat dimaknai sebagai 'political will' pemerintah dalam upaya mewujudkan pemerataan pembangunan sekaligus peningkatan kualitas sumber daya manusia bagi masyarakat kelurahan.
Penghujung 2018 silam, diterbitkan peraturan menteri dalam negeri nomor 130 tahun 2018 sekaligus menjadi payung hukum pelaksanaan dana kelurahan dimaksud bagi pemerintah daerah yang kemudian secara bersamaan diikuti dengan surat edaran mendagri Nomor 146 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan dari pada permendagri tersebut, walau dalam UU 23 2014 tentang pemerintah Daerah sudah disebutkan kewajiban pemerintah daearh untuk mengalokasikan 5% dari APBD, namun betul-betul dapat direalisasikan pada akhir tahun 2018.
Secara timing, kehadiran dana kelurahan ini harus diakui telah lewat pada pakem waktu pembahasan anggaran pemerintah, sehingga praktis pelaksaan pada tahun 2019 harus diakui sebagai hal baru dan dalam serba keterbatasan, ada sebagian daerah tidak mampu mengalokasikan 5% dari APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus sebagaimana amanat yang termaktub dalam permendagri mamupun SE tersebut sehingga hanya melaksanakan bersumber dari DAU tambahan, ada pula sebagian daerah lainnya yang bahkan tidak mampu mengoptimalkan standar waktu yang diberikan dan gagal mendapatkan DAU tambahan sehingga tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2019, dengan segala dinamika dan hal baru yang ada ini dapat dimaklumi bersama, tetapi pertanyaan yang hadir kemudian bagaiaman pelaksanaan dana kelurahan tahun berikutnya, bahkan sebagian masyarakat ada yang belum 'berkenalan' dengan dana kelurahan ini.
Dana kelurahan mencakup dua aspek kegiatan, pertama Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan , kedua Pemberdayaan masyarakat kemudian secara rinci item kegiatannya disebutkan didalam permendagri 130 2018 adalah:
Penghujung 2018 silam, diterbitkan peraturan menteri dalam negeri nomor 130 tahun 2018 sekaligus menjadi payung hukum pelaksanaan dana kelurahan dimaksud bagi pemerintah daerah yang kemudian secara bersamaan diikuti dengan surat edaran mendagri Nomor 146 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan dari pada permendagri tersebut, walau dalam UU 23 2014 tentang pemerintah Daerah sudah disebutkan kewajiban pemerintah daearh untuk mengalokasikan 5% dari APBD, namun betul-betul dapat direalisasikan pada akhir tahun 2018.
Secara timing, kehadiran dana kelurahan ini harus diakui telah lewat pada pakem waktu pembahasan anggaran pemerintah, sehingga praktis pelaksaan pada tahun 2019 harus diakui sebagai hal baru dan dalam serba keterbatasan, ada sebagian daerah tidak mampu mengalokasikan 5% dari APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus sebagaimana amanat yang termaktub dalam permendagri mamupun SE tersebut sehingga hanya melaksanakan bersumber dari DAU tambahan, ada pula sebagian daerah lainnya yang bahkan tidak mampu mengoptimalkan standar waktu yang diberikan dan gagal mendapatkan DAU tambahan sehingga tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2019, dengan segala dinamika dan hal baru yang ada ini dapat dimaklumi bersama, tetapi pertanyaan yang hadir kemudian bagaiaman pelaksanaan dana kelurahan tahun berikutnya, bahkan sebagian masyarakat ada yang belum 'berkenalan' dengan dana kelurahan ini.
Dana kelurahan mencakup dua aspek kegiatan, pertama Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan , kedua Pemberdayaan masyarakat kemudian secara rinci item kegiatannya disebutkan didalam permendagri 130 2018 adalah:
a. Pembangunan sarana & prasarana kelurahan (sarpras)
b. Pemberdayaan masyarakat kelurahan.
a. Jenis sarpras:
1) sarpras lingkungan permukiman:
a) jaringan air minum
b) drainase & selokan
c) pengelolaan sampah
d) pengelolaan air limbah permukiman
e) alat pemadam api ringan
f) pompa kebakaran portabel
g) sumur resapan
2) sarpras transportasi:
a) jalan lingkungan permukiman
b) jalan poros kelurahan
3) sarpras kesehatan:
a) MCK umum
b) posyandu
4) sarpras pendidikan:
a) taman bacaan masyarakat
b) PAUD
c) wahana bermain anak
b. Jenis bermas:
1) giat kesehatan
2) giat pendidikan
3) giat UMKM
4) giat trantibum
5) giat Kebencanaan
6) giat lembaga kemasyarakatan kelurahan
b. Pemberdayaan masyarakat kelurahan.
a. Jenis sarpras:
1) sarpras lingkungan permukiman:
a) jaringan air minum
b) drainase & selokan
c) pengelolaan sampah
d) pengelolaan air limbah permukiman
e) alat pemadam api ringan
f) pompa kebakaran portabel
g) sumur resapan
2) sarpras transportasi:
a) jalan lingkungan permukiman
b) jalan poros kelurahan
3) sarpras kesehatan:
a) MCK umum
b) posyandu
4) sarpras pendidikan:
a) taman bacaan masyarakat
b) PAUD
c) wahana bermain anak
b. Jenis bermas:
1) giat kesehatan
2) giat pendidikan
3) giat UMKM
4) giat trantibum
5) giat Kebencanaan
6) giat lembaga kemasyarakatan kelurahan

Yg melaksanakan dana kelurahan ini siapa pak? Dan bagaimana mekanisme pelaksanaan.. Mhon petunjuk
BalasHapusyang melaksanakan kelompok masyarakat pak, tetapi tidak menutup kemungkinan dilaksanan oleh penyedia, sehinnga dari awal perencanaan harus dapat diidentifikasi kebutuhan barang atau jasa serta siapa yang akan melaksanakanya. pengadaan barang jasa yang sekiranya dibutuhkan masy. tetapi tdk mampu dilaksanakan pokmas bisa saja oleh penyedia.
BalasHapus