Harapan kelurahan untuk dapat menikmati alokasi dana khusus sebagaimana yang dirasakan pemerintah desa kini dapat rasakan secara nyata. Sejak lahirnya dana desa pada tahun 2014 lalu, memang ada sedikit kecemburuan bagi kelurahan, apalagi jika ditinjau secara sosiologis antara desa dan kelurahan memiliki faktor kesamaan sehingga mengharapkan perlakuan yag sama pula. Upaya mengalokasikan anggaran kelurahan ini dapat dimaknai sebagai 'political will' pemerintah dalam upaya mewujudkan pemerataan pembangunan sekaligus peningkatan kualitas sumber daya manusia bagi masyarakat kelurahan. Penghujung 2018 silam, diterbitkan peraturan menteri dalam negeri nomor 130 tahun 2018 sekaligus menjadi payung hukum pelaksanaan dana kelurahan dimaksud bagi pemerintah daerah yang kemudian secara bersamaan diikuti dengan surat edaran mendagri Nomor 146 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan dari pada permendagri tersebut, walau dalam UU 23 2014 tentang pemerintah Daerah sudah disebutk...